Ambon, pusarrimur.com- Sekretaris Kota Ambin, Robby Sapulette, menegaskan bahwa proses penertiban pedagang kaki lima (PKL) akan dilakukan pada 28 April 2025.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kota agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
“Tim penertiban akan melakukan sosialisasi langsung ke lapangan kepada para pedagang pada tanggal 17 dan 22 April 2025,” katanya kepada media di Maluku City Mall, Rabu 16 April 2025.
Selain itu, juga akan disebarkan edaran dan himbauan tertulis untuk memastikan semua pedagang memahami kebijakan ini.
Ditekankan bahwa pedagang yang telah mendapatkan tempat di dalam gedung pasar, seperti Pasar Merdeka dan Pasar Arumbai, wajib segera masuk dan menempati kios yang telah disediakan.
Lanjutnya, Untuk pedagang yang saat ini masih berada di Terminal A1, A2, dan area lorong seperti Lorong Kelinci atau Lorong Tikus, diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Maluku.
Pemerintah memastikan bahwa masih tersedia sekitar 900 kuota tempat berjualan di pasar yang baru, sehingga tidak ada alasan untuk berdagang di luar area pasar resmi.
Ditanya soal Pasar Batu Merah, diakuinya Terkait, Pemkot Ambon akan mengadakan rapat bersama Kepala Desa Batu Merah guna menertibkan pedagang yang masih menempati badan jalan dan trotoar.
“Ruang usaha telah disediakan di Pasar Gantung, sehingga seluruh pedagang diimbau untuk segera pindah ke lokasi tersebut demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan bersama,” tuturnya.
Pemkot juga mengimbau masyarakat dan pembeli untuk masuk ke dalam pasar resmi saat berbelanja. Aktivitas jual beli tidak diperkenankan lagi di luar gedung pasar, demi menciptakan lingkungan pasar yang bersih, aman, dan tertata rapi. (PT)