AMBON, PT- Persoalan pembayaran uang insentif Sekretaris dan anggota Saniri Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, menjadi sorotan. Pasalnya, hak insentif yang seharusnya diterima selama beberapa tahun terakhir diduga tidak dibayarkan secara transparan.
Hal ini diakui Sekertaris Saniri Negeri yakni Marthen Soplanit yang dipecat secara sepihak kepada media ini di Ambon, Sabtu (7/11/2026).
Marthen Soplanit dilantik sebagai Sekertaris Saniri Negeri Soya oleh Walikota Ambon, Bodewin Wattimena sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Nomor 686 Tahun 2021 Tentang Peresmian Anggota Saniri Negeri Soya Kecamatan Sirimau Masa Bakti 2021-2027.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, insentif anggota Saniri Negeri Soya pada tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp1.100.000 per bulan. Sementara itu, Sekretaris Saniri menerima insentif sebesar Rp1.300.000 per bulan.
Namun, pembayaran insentif tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, terdapat persoalan terkait pembayaran untuk periode 2023 hingga 2026 yang hingga kini belum mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Persoalan semakin mencuat setelah adanya perubahan ketentuan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) pada 2025. Meski demikian, pihak yang mempersoalkan pembayaran tersebut mempertanyakan siapa yang sebenarnya berhak menerima insentif, terutama setelah terjadi pergantian dalam struktur kepengurusan Saniri Negeri Soya.
Mereka juga mempertanyakan dasar hukum pembayaran insentif kepada pihak yang disebut telah menggantikan pengurus sebelumnya.
Menurut mereka, seseorang yang menjalankan jabatan dalam struktur Saniri Negeri harus memiliki dasar pengangkatan atau pelantikan yang sah dari Wali Kota Ambon.
“Kalau memang sudah diganti, siapa yang menerima insentif sekarang? Atas dasar apa yang bersangkutan menerima? Apakah sudah dilantik secara sah oleh Wali Kota?” demikian pertanyaan yang disampaikan terkait persoalan tersebut.
Selain masalah pembayaran insentif, muncul pula dugaan persoalan administrasi terkait pergantian Sekretaris Saniri Negeri Soya. Pihak yang mempersoalkan hal ini menyebut adanya pemberhentian secara sepihak tanpa kejelasan dokumen keputusan dari Wali Kota.
Karena itu, mereka meminta Pemerintah Kota Ambon memberikan penjelasan mengenai status kepengurusan Saniri Negeri Soya saat ini, termasuk dasar hukum pemberhentian dan pengangkatan pejabat pengganti.
Tidak hanya persoalan insentif, Pemerintah Kota Ambon juga didesak melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program Saniri Negeri Soya sejak 2017 hingga 2025.
Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran, termasuk berbagai kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan pemerintahan negeri.
Pasalnya, menurut pihak yang menyampaikan keberatan, sejumlah program dan kegiatan yang berjalan selama ini belum disertai informasi terbuka mengenai nama kegiatan, besaran anggaran, hingga waktu realisasinya.
Mereka menilai transparansi menjadi hal penting agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran serta memastikan setiap program benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan.
“Pemerintah kota harus segera melakukan audit Negeri Soya dari 2017 sampai 2025. Kita ingin mengetahui bagaimana pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program selama ini,” tegasnya.
Persoalan lainnya berkaitan dengan pengadaan fasilitas kantor Saniri Negeri Soya. Disebutkan, kantor yang berada di Balai Desa mulai difungsikan sekitar Juni atau Juli 2025.
Namun, muncul pertanyaan mengenai pengadaan sejumlah fasilitas kantor, seperti meja, kursi, lemari arsip (filing cabinet), dan komputer.
Pihak yang mempertanyakan hal tersebut meminta agar pemerintah kota membuka informasi mengenai sumber anggaran, nilai pengadaan, serta waktu realisasi belanja fasilitas kantor tersebut.
Menurut mereka, keterbukaan informasi diperlukan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Mereka juga meminta agar seluruh proses pengelolaan keuangan dan administrasi Saniri Negeri Soya diperiksa secara menyeluruh.
Selain audit keuangan, Pemerintah Kota Ambon diminta menelusuri dasar hukum pemberhentian dan pengangkatan pengurus Saniri Negeri Soya.
Sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Daerah dan ketentuan mengenai pemerintahan negeri, disebut menjadi dasar yang perlu dikaji dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut mereka, pemerintah kota tidak boleh membiarkan ketidakjelasan status kepengurusan berlarut-larut karena dapat berdampak pada pelaksanaan tugas dan hak keuangan perangkat Saniri.
Hingga persoalan ini disampaikan, pihak yang mempersoalkan pembayaran insentif dan administrasi Saniri Negeri Soya berharap Pemerintah Kota Ambon segera melakukan pemeriksaan serta memberikan penjelasan resmi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan hak keuangan pihak yang berhak, keabsahan kepengurusan, dan transparansi pengelolaan anggaran di Negeri Soya. (PT)








